Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kawasan industri sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan geoekonomi dan geopolitik global. Dalam agenda Fullday Penguatan Pendataan Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri Menyongsong Sensus Ekonomi 2026, ia membahas peran KI dan KEK di Jakarta pada pertengahan pekan ini.

Menurutnya, penguatan kawasan industri menjadi fondasi penting untuk menjaga daya saing nasional. Kawasan industri diposisikan sebagai simpul utama aktivitas produksi, investasi, dan penyerapan tenaga kerja, sekaligus penopang stabilitas pertumbuhan ekonomi jangka menengah.

Data terbaru menunjukkan kinerja industri manufaktur nasional atau industri pengolahan nonmigas (IPNM) terus positif. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan IPNM kuartal III 2025 mencapai 5,58 persen secara tahunan, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen.

Industri manufaktur masih menjadi kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi dengan sumbangan 1,04 persen. Hal tersebut menegaskan peran strategis sektor industri dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kontribusi IPNM terhadap PDB nasional pada Kuartal III 2025 tercatat 17,39 persen, naik dibanding Kuartal II 2025 yang 16,92 persen.

Dari sisi perdagangan, ekspor IPNM sepanjang Januari–Oktober 2025 mencapai 187,82 miliar dolar AS, sekitar 80,25 persen dari total ekspor nasional, dengan pertumbuhan 15,75 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Sektor IPNM juga menyerap tenaga kerja hingga 20,31 juta orang, sekitar 13 persen dari total tenaga kerja nasional per Agustus 2025.

Dari sisi investasi, industri manufaktur berkontribusi sebesar 37,73 persen terhadap total investasi nasional pada 2025.

Tingkat utilisasi industri manufaktur berada di level 59,28 persen pada Kuartal III 2025. Optimisme pelaku usaha tercermin dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) November 2025 di 53,45 dan Purchasing Managers’ Index (PMI) 53,3.

Agus menegaskan kinerja positif industri manufaktur tidak lepas dari peran kawasan industri sebagai lokasi utama kegiatan produksi.

Saat ini terdapat 175 perusahaan kawasan industri yang beroperasi dengan total luas lahan 98.235,59 hektare dan okupansi 58,19 persen. Kawasan industri menaungi 11.970 perusahaan tenant yang menopang aktivitas ekonomi nasional.

Data BPS Kuartal III 2025 yang diolah Kemenperin menunjukkan kawasan industri beserta tenant-nya berkontribusi 9,44 persen terhadap PDB nasional dan menyumbang 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Kawasan industri juga menyerap investasi hingga Rp 6.744,58 triliun serta menyediakan sekitar 2,35 juta tenaga kerja.

Untuk meningkatkan daya saing, Kemenperin merilis Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri yang berlaku mulai 23 Januari 2026. Regulasi itu ditujukan membentuk kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan.

Selain itu, Agus menegaskan tengah memperkuat kerangka regulasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri agar berbagai tantangan pengelola KI dapat diatasi secara komprehensif.

Ia optimistis peningkatan regulasi dan daya saing kawasan industri akan mendorong minat investasi, membawa efek berganda bagi perekonomian, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029. Ia juga menekankan pentingnya pendataan KEK dan kawasan industri yang akurat untuk mendukung Sensus Ekonomi 2026 sebagai dasar kebijakan industri yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *