Jakarta – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.

Gratifikasi tersebut berupa iPhone 17 Pro Max dan tongkat jabatan.

KPK telah menetapkan status kepemilikan barang-barang itu.

Ketetapan tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026, tertanggal 28 Januari 2026.

iPhone 17 Pro Max ditetapkan sebagai milik negara.

Tongkat jabatan akan dikelola instansi terkait.

Pelaporan gratifikasi ini adalah kewajiban hukum.

Diatur dalam Pasal 12C UU No. 20/2001 dan Pasal 16 UU No. 30/2002 tentang KPK.

Aturan mewajibkan penyelenggara negara melaporkan gratifikasi terkait jabatan.

Laporan harus disampaikan maksimal 30 hari kerja sejak diterima.

Jumalolo menyatakan pelaporan ini untuk hindari konflik kepentingan.

Terutama dalam tugas kepolisian.

“Pelaporan ini bentuk kepatuhan dan upaya pencegahan korupsi,” kata Boy, Jumat (6/2).

KPK berwenang menentukan status gratifikasi.

Apakah jadi milik negara, dikembalikan, atau dikelola instansi.

Mekanisme ini untuk tutup celah penyalahgunaan wewenang.

Sekaligus perkuat sistem pencegahan korupsi.

Langkah ini dinilai sejalan dengan penegakan integritas.

KPK ingatkan agar aparatur negara tidak menunda pelaporan gratifikasi.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *