Jakarta – Aparat kepolisian diduga menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat membubarkan massa aksi di sekitar Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) malam.
Dugaan ini muncul setelah ditemukannya bungkus gas air mata di lokasi kejadian.
Pada bungkus tersebut tertera tanggal produksi April 2020 dan tanggal kedaluwarsa April 2023.
Artinya, gas air mata itu digunakan dua tahun setelah masa berlakunya habis.
“38mm TEAR GAS SHELL. AMO 38 CS GAZZ. Mfg: April 2020. Exp: April 2023,” bunyi tulisan pada bungkus gas air mata.
Sebelumnya, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa aksi yang bertahan di sekitar Senayan dan Pejompongan usai aksi di depan Gedung DPR ricuh.
Tembakan gas air mata tersebut membuat massa berlarian.







