Jakarta – Kasus dugaan suap dan TPPU menyeret nama Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto. Jaksa menghadirkan barang bukti mewah dalam sidang.

Sebuah Ferrari dan Harley Davidson dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/1).

Dua kendaraan itu dibawa menggunakan jasa towing.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto membenarkan kehadiran barang bukti tersebut.

“Bahwa benar JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujarnya.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim. Tujuannya untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil.

Marcella dkk diduga menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022.

Nilai suap mencapai Rp40 miliar.

Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar sejumlah pasal terkait UU Tipikor dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Jaksa menyebut Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar.

Dia diduga menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil korupsi dengan perolehan yang sah.

M Syafei diduga melakukan pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional Rp411 juta.

Tujuannya untuk memengaruhi putusan perkara korupsi korporasi minyak goreng.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *