Jakarta – Kemenangan gugatan iklim nelayan Indonesia di Swiss dan bencana hidrometeorologi di Sumatera menjadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyebut dua peristiwa ini sebagai ujian bagi konsep ekonomi hijau yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

Alex Indra Lukman menilai, putusan Pengadilan Kanton Zug, Swiss yang mengabulkan gugatan nelayan terhadap perusahaan semen Holcim pada 22 Desember 2025, serta bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menggarisbawahi perlunya formula ideal untuk pengembangan ekonomi kreatif, hijau, dan biru.

“Dua peristiwa beriringan ini telah membuktikan bahwa upaya pengembangan ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru sebagai strategi utama dalam mencapai kemandirian bangsa, harus segera menemukan formula idealnya,” tegas Alex dalam keterangannya, Rabu (31/12).

Legislator tersebut mendesak para pembantu presiden untuk segera menerjemahkan Asta Cita, khususnya terkait hilirisasi, industrialisasi, dan pembangunan SDM. Tujuannya, memastikan pertumbuhan ekonomi selaras dengan alam dan berkelanjutan.

DPR Soroti Deforestasi dan Pengambilalihan Lahan Sawit

Alex juga menyoroti keterkaitan antara bencana hidrometeorologi di Sumatera dengan praktik deforestasi akibat perkebunan sawit dan pertambangan. Ia mengingatkan soal pengambilalihan 3,1 juta hektare sawit ilegal oleh negara yang diumumkan Presiden Prabowo.

“Seharusnya, pengambilalihan 3,1 juta hektare sawit itu disertai pemetaan yang lebih memihak gagasan ekonomi hijau,” kata Alex.

Ia menekankan bahwa kebun sawit di hutan lindung dan konservasi alam semestinya diperlakukan sama dengan kasus pencabutan sawit di Taman Nasional Teso Nilo. Indonesia, dengan hutan tropis terluas, seharusnya menjadi garda terdepan dalam isu perubahan iklim.

Yurisprudensi Pengadilan Swiss Jadi Peringatan

Alex menutup pernyataannya dengan menyinggung yurisprudensi yang diberikan Pengadilan Swiss. Menurutnya, putusan tersebut menjadi preseden penting bagi presiden dalam menelurkan kebijakan di masa depan.

“Di penutup tahun 2025, bangsa ini telah diberikan yurisprudensi oleh Pengadilan Swiss, bahwa perusak lingkungan itu bisa dituntut secara hukum. Ini merupakan preseden yang harus dicermati presiden, dalam menelurkan kebijakannya di masa depan,” pungkasnya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *