Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL).
AUL diduga memeras satuan kerja (satker) di lingkungan pemerintahannya untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Lebaran 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal ini terungkap setelah pemeriksaan intensif pasca penangkapan AUL dan tersangka lain pada Jumat (13/3).
“Pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Asep menambahkan, praktik tersebut tidak termonitor KPK dan tidak ada laporan mengenai perintah pengumpulan uang secara melawan hukum.
“Ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
AUL memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), untuk mengumpulkan uang THR bagi pribadi dan pihak eksternal.
“Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda,” ucap Asep.
SAD bersama Asisten I Sumbowo (SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Budi Santoso (BUD) membahas kebutuhan eksternal.
Kebutuhan THR eksternal ditetapkan Rp515 juta.
SUM, FER, dan BUD meminta uang dari setiap perangkat daerah dengan target Rp750 juta.
“Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, kemudian dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas,” rinci Asep.
Awalnya, setiap satker ditargetkan Rp75-Rp100 juta.
Namun, realisasinya bervariasi, dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
“Ada beberapa perangkat daerah yang entah itu mungkin masih pemberiannya diangsur atau juga terjadi bargaining di situ,” kata Asep.
Besaran setoran diatur oleh FER.
Jika perangkat daerah tidak sanggup, mereka harus melapor kepada FER.
SAD juga memerintahkan SUM, FER, dan BUD untuk memastikan uang THR terkumpul pada 13 Maret 2026.
AUL meminta THR dikumpulkan sebelum libur Lebaran 2026.
Penagihan dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Periode 9-13 Maret 2025, 23 perangkat daerah menyetor Rp610 juta.
“Yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta. Kalau untuk kepentingan eksternal tadi Rp515 juta, ya sudah terpenuhi,” ucap Asep.
Uang setoran diserahkan FER kepada SAD.
Saat OTT, KPK menemukan uang tersebut dikemas dalam tas di rumah FER.
“Akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” tutur Asep.
Sebagian uang juga ditemukan di ruang kerja FER.
KPK menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.
FER, SUM, dan BUD juga ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.













