Berita

Baru Sebulan Bebas, Residivis Kembali Mencuri, Polisi Tangkap di Manggarai

114
×

Baru Sebulan Bebas, Residivis Kembali Mencuri, Polisi Tangkap di Manggarai

Sebarkan artikel ini
baru-sebulan-bebas,-residivis-pencurian-di-manggarai-barat-kembali-ditangkap-polisi
baru sebulan bebas, residivis pencurian di manggarai barat kembali ditangkap polisi

Manggarai Barat – Seorang residivis kasus pencurian berinisial HB (28) kembali berurusan dengan polisi. Pria asal Manggarai Barat itu ditangkap karena diduga mencuri dua sepeda motor dan sejumlah handphone.

HB baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB pada 20 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat membenarkan penangkapan tersebut pada 15 Januari 2026.

“Dia belum lama bebas karena kasus pencurian juga,” ujarnya. Sebelumnya, HB pernah ditangkap dan dihukum sekitar 2 tahun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang guru yang kehilangan motor di Desa Robo, Kecamatan Welak. Polisi kemudian melakukan penelusuran.

HB ditangkap di rumah rekannya di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling. Polisi menemukan barang bukti hasil curian.

“Kami menemukan barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Terdapat satu unit sepeda motor lain dan 4 unit handphone,” jelasnya.

HB dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara.