Berita

Anggota Polda Sulut Dilaporkan Istri Terkait KDRT hingga Selingkuh

84
×

Anggota Polda Sulut Dilaporkan Istri Terkait KDRT hingga Selingkuh

Sebarkan artikel ini
anggota-polda-sulut-dilaporkan-istri-terkait-kdrt-hingga-selingkuh
anggota polda sulut dilaporkan istri terkait kdrt hingga selingkuh

Makassar – Seorang anggota Polda Sulawesi Utara (Sulut) terancam sanksi tegas setelah dilaporkan oleh istrinya atas dugaan kasus penganiayaan dan perselingkuhan.

Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kasusnya sudah dilaporkan di SPKT Polda Sulut, pada tanggal 26 Juli 2025, beberapa saat setelah kejadian, dan telah ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Alamsyah, Minggu (3/8).

Kapolda Sulut, kata Kombes Pol Alamsyah, tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Bapak Kapolda Sulut memerintahkan agar memproses secara tegas terhadap setiap anggota yang terbukti bersalah melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Pol Reindolf Unmehopa, menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap anggota Polri yang bersangkutan.

“Telah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk kami proses melalui sidang kode etik profesi Polri ataupun disiplin Polri,” pungkasnya.