Jakarta – Advokat Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara.
Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2) malam.
Selain pidana penjara, Junaedi juga dituntut denda Rp600 juta.
Subsider kurungan selama 150 hari juga menanti.
Junaedi dinilai terbukti terlibat suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus ini terkait korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Nilai suap yang diduga mencapai Rp40 miliar.
Jaksa juga meminta hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Junaedi dari profesinya.
“Memberhentikan terdakwa secara tidak hormat, PTDH, sebagai pegawai Universitas Indonesia dan sebagai dosen pada UI,” kata jaksa.
Junaedi dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Junaedi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatannya juga dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan menjatuhkan harkat martabat profesi advokat.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.
Junaedi diduga melakukan suap bersama Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, serta M. Syafei dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.













