Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus kosmetik ilegal LC Beauty. Produk kecantikan itu ternyata mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Kasus ini terungkap setelah uji lab menemukan bahan berbahaya. Bahan itu ada di day cream, night cream, dan toner LC Beauty.
Polisi mengamankan saksi MI dan BBT. Keduanya mengaku sebagai reseller. Mereka dapat produk dari RA.
RA mengaku dapat kosmetik dari tersangka ML. Lokasinya di Cirebon, Jawa Barat.
“Tim melakukan penyelidikan terhadap lokasi produksi kosmetik ilegal tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Rabu (4/3/2026). Lokasinya di Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat.
Polisi menggeledah lokasi produksi pada 27 Februari 2026.
Penyidik menemukan bahan baku, bahan jadi, kemasan, alat produksi, label, dan perlengkapan pengemasan.
ML mengakui perbuatannya. Dia memproduksi dan mengedarkan kosmetik LC Beauty tanpa izin BPOM. Produk itu mengandung merkuri dan hidrokuinon.
ML mengaku produksi kosmetik ilegal sejak 2016 hingga 2019. Sempat berhenti, lalu lanjut produksi lagi sejak 2022.
“Merkuri dan hidrokuinon diperoleh melalui pembelian perorangan,” tutur Eko. Bahan itu dibeli melalui salah satu pekerja dari tersangka ML. Pekerja itu mengaku bahan didapat dari pasar di Jakarta.
Barang bukti yang disita antara lain 360 botol toner, 984 pot day cream, dan 1.008 pot night cream. Semuanya sudah tercampur merkuri dan hidrokuinon.
ML disangkakan melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.













