Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku lima hari kerja di instansi masing-masing.
Tujuannya mengoptimalkan mobilitas masyarakat. Juga, memudahkan perencanaan perjalanan saat libur nasional dan cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers. Pembahasannya tentang stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026.
“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta,” ujarnya. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel.
Penyesuaian diterapkan dua hari sebelum libur Nyepi, 16 dan 17 Maret 2026. Lalu, tiga hari setelah Idulfitri, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 telah disusun. Ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal,” tegasnya. Layanan yang dimaksud termasuk kesehatan, transportasi, dan keamanan.
FWA bukan berarti penambahan hari libur. Melainkan, pengaturan fleksibilitas kerja. Tujuannya menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pimpinan instansi pemerintah diharapkan memantau dan mengawasi penerapan fleksibilitas kerja. Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025.
Ada empat poin penting dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN. Pertama, pimpinan instansi membagi jumlah pegawai yang bertugas di kantor dan secara fleksibel.
Kedua, ASN tetap mengedepankan tanggung jawab, akuntabilitas, dan optimalisasi Sistem Berbasis Elektronik Pemerintahan (SPBE).












