Jakarta – Pemerintah masih memiliki PR besar soal perbatasan. Hidup di sana berarti hidup dengan jarak. Bukan hanya geografis, tapi juga antara warga dan negara.

Anggota Panja Perbatasan Negara DPR RI Komisi II Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menyebut kedaulatan di wilayah perbatasan tak dirasakan lewat pidato atau baliho proyek.

Kedaulatan dirasakan melalui hal-hal yang menentukan hidup sehari-hari. Akses jalan saat hujan, listrik, sekolah, puskesmas, dan kehadiran aparat sebagai pelindung.

“Papua Selatan, yang bersentuhan langsung dengan Papua Nugini dan Australia, memperlihatkan bagaimana negara diuji di titik terluarnya,” kata Azis, Jumat (6/2/2026).

Indonesia punya dasar hukum yang kuat. UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menegaskan bahwa perbatasan adalah ruang strategis.

Ini menyangkut kepastian hukum, kedaulatan, dan kesejahteraan rakyat.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dibentuk untuk mengorkestrasi pengelolaan kawasan perbatasan.

Masalahnya bukan pada visi atau norma, melainkan pada jurang antara regulasi dan kehidupan nyata.

Azis menyebut negara tampak hadir secara fisik. PLBN Sota di Merauke dan PLBN Yeteken di Boven Digoel berdiri sebagai simbol resmi lintas negara.

Namun, bagi warga sekitar, kehadiran itu belum terasa dekat. Bangunan ada, tapi aktivitas ekonomi belum bergerak kuat.

Aparat hadir, tapi layanan publik masih harus ditempuh dengan jarak dan waktu yang panjang.

“Di sinilah warga membedakan antara negara yang hadir secara simbolik dan negara yang bekerja dalam kehidupan mereka,” ujarnya.

Menurut Azis, persoalan ini berakar pada desain kelembagaan pengelolaan perbatasan.

Pasal 15 UU Nomor 43 Tahun 2008 menempatkan BNPP sebagai penentu kebijakan, perencana, koordinator, sekaligus evaluator.

Namun, pelaksanaan teknis pembangunan diserahkan kepada kementerian dan lembaga sektoral. Akibatnya, tanggung jawab besar tak diikuti kewenangan memadai.

Kondisi ini menciptakan akuntabilitas semu. Negara bertanggung jawab, tapi tak punya kendali penuh untuk memastikan hasil.

“Dampaknya terasa langsung di lapangan,” kata Azis. Pembangunan perbatasan berjalan sebagai kumpulan proyek sektoral, bukan sebagai satu sistem kehidupan utuh.

Infrastruktur dibangun tanpa penyiapan SDM. Keamanan diperketat tanpa pembukaan ruang ekonomi legal.

Penegakan hukum hadir tanpa perlindungan sosial memadai. Ketika negara hadir parsial, yang muncul bukan keteraturan, melainkan celah.

“Dari celah inilah penyelundupan, pelintas batas ilegal, dan kejahatan lintas negara terus menemukan ruang,” tuturnya.

Bagi masyarakat di selatan Papua, perbatasan bukan sekadar garis administratif. Ia adalah ruang hidup yang dibentuk oleh sungai, rawa, hutan, dan laut.

Hubungan kekerabatan dan mobilitas lintas wilayah telah berlangsung jauh sebelum batas negara ditetapkan.

Jalur laut Arafura, misalnya, selama ini menjadi nadi pergerakan manusia dan barang antara Indonesia, Papua Nugini, dan Australia. Namun jalur yang ramai ini justru miskin simpul layanan legal.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *