Sleman – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman, Ajun Komisaris (AKP) Mulyanto dicopot dari jabatannya.
Pencopotan ini buntut dari kasus Hogi Minaya.
Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena membela istrinya dari penjambret.
Kasusnya kemudian dihentikan setelah mendapat sorotan luas.
Bahkan, Komisi III DPR RI sampai memanggil Polresta Sleman.
Kasi Humas Polresta Sleman, Inspektur Satu (Iptu) Salamun menjelaskan, serah terima jabatan Kasat Lantas Polresta Sleman dari Mulyanto kepada AKP Arfita Dewi telah dilaksanakan pada Jumat (30/1).
Serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Plh Kapolresta Sleman Kombes Pol Roedy Yoelianto.
“Hal ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kapolda DIY No. Skep/37/I/2026 tanggal 30 Januari 2026,” ujar Iptu Salamun, Sabtu (31/1).
Tujuannya, kata dia, untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Mulyanto.
“(Mulyanto) sementara nonjob di Polresta Sleman,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolresta Sleman, Komisaris Besar (Kombes) Edy Setianto Erning Wibowo juga telah dinonaktifkan imbas kasus Hogi.
Posisinya kini diisi oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan, Edy maupun Mulyanto dinonaktifkan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Hasil audit menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus Hogi.
Penonaktifan ini juga untuk memudahkan pengawasan internal oleh Propam.
Tujuannya untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Edy serta Mulyanto.
Anggoro memastikan adanya ancaman sanksi bagi para penyidik Polresta Sleman yang menangani kasus Hogi.
Para penyidik akan diperiksa Propam.
Sanksi bakal dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun etik.
“Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” tegas Anggoro.
Peristiwa yang membuat Hogi menjadi tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Keduanya merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Polisi mengungkapkan Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret.
Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Kejari Sleman mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya yang sebelumnya tersangka usai membela istrinya dari jambret.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menuturkan, pihaknya selaku penuntut umum memproses SKP2 bagi Hogi Minaya.
SKP2 ini bernomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, diterbitkan tanggal 29 Januari 2026.
“Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum,” kata Bambang.
“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi,” sambungnya.







