Makassar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Sikap ini mendapat respons dari akademisi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Amir Ilyas menilai sikap Kapolri tersebut tepat. Menurutnya, hal itu sejalan dengan konstitusi.
“Fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil,” kata Prof Amir.
“Karena itu, Polri harus berada di bawah kontrol langsung otoritas politik tertinggi yang dipilih rakyat, yakni Presiden, bukan di bawah menteri sektoral,” lanjutnya.
Penempatan Polri langsung di bawah Presiden bertujuan menjaga akuntabilitas politik agar tidak terfragmentasi.
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan posisi Polri sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Di antaranya Putusan MK Nomor 22/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 2/PUU-X/2012, dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.
“Putusan-putusan MK tersebut pada intinya menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan kontrol sipil yang efektif,” jelasnya.
Prof Amir menilai, jika Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, potensi ketidakindependenan akan semakin besar.
“Kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, harus dijauhkan dari kepentingan birokrasi pemerintahan agar penegakan hukum berjalan secara setara dan objektif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi munculnya dualisme komando apabila Polri berada di bawah kementerian.
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, akan muncul dualisme komando antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan menteri sebagai atasan struktural,” ujarnya.
“Dalam kondisi darurat atau keadaan bahaya nasional, hal ini bisa menghambat respons cepat karena tidak jelas perintah mana yang harus diikuti,” tambahnya.
Prof Amir mengajak semua pihak untuk mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden.
“Ini justru merupakan upaya menjaga Polri tetap mandiri dalam menjalankan kewenangan koersif negara. Karena kewenangan itulah, pertanggungjawaban Polri secara konstitusional harus kepada Presiden dan rakyat,” pungkasnya.














