Berita

KTP2JB Desak Revisi UU Hak Cipta, Lindungi Karya Jurnalistik

82
×

KTP2JB Desak Revisi UU Hak Cipta, Lindungi Karya Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
ktp2jb-usul-revisi-uu-hak-cipta-karena-banyak-konten-berita-yang-dikomersialkan
ktp2jb usul revisi uu hak cipta karena banyak konten berita yang dikomersialkan

Jakarta – Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto, mengusulkan revisi Pasal 43 UU Hak Cipta ke Kemenkumham.

Usulan ini disampaikan di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Revisi terkait dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Suprapto menilai banyak artikel berita yang dijadikan konten komersial di platform digital.

Menurutnya, hal ini merugikan penulis yang seharusnya mendapatkan hak ekonomi.

“Tentu ini sangat merugikan karena kita tahu apalagi sekarang sudah muncul banyak AI dan itu mereka mengambil konten-konten berita dari perusahaan pers tapi tidak memberikan penghargaan atau memberikan hak-hak ekonomi,” kata Suprapto.

Pasal 43 UU nomor 28 tahun 2014 menjadi inisiatif karena berita aktual atau karya jurnalistik dalam bentuk teks berita bukan hak cipta.

KTP2JB juga telah menetapkan indikator tanggung jawab Perusahaan Platform Digital yang dibagi menjadi empat bidang kerja.

Kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Perpres 32/2024 dinilai rendah.

Perusahaan platform digital belum memiliki rencana meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026.

Selain itu, perusahaan platform digital juga dinilai tidak transparan dalam melaporkan anggaran kerja sama.