Jakarta – Kejaksaan Agung melibatkan personel TNI dalam pengamanan kegiatan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Hal ini ditegaskan terkait kehadiran anggota TNI saat penyidik Jampidsus mencocokkan data di Kementerian Kehutanan, Rabu (7/1/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelibatan TNI bertujuan untuk mengamankan dokumen-dokumen penting. “Ini kan dokumen-dokumen, dikhawatirkan terjadi seperti itu aja. Semata-mata itu,” ujarnya di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Anang menambahkan, pelibatan TNI bukan hanya saat di Kementerian Kehutanan. Personel militer juga hadir dalam kegiatan lapangan lainnya dan mengamankan unsur kejaksaan di berbagai tingkatan.
Dasar hukum pelibatan TNI ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan MoU antara Kejaksaan Agung dengan TNI yang periodenya dapat diperpanjang.
Pencocokan data di Kementerian Kehutanan terkait dengan penyidikan kasus pembukaan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang memasuki kawasan hutan tanpa izin yang sesuai ketentuan dari kepala daerah setempat.
Penyidik Kejaksaan Agung mendatangi Kementerian Kehutanan untuk mempercepat perolehan data yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Sebelumnya, sempat beredar kabar penggeledahan kantor Kemenhut. Namun, Anang membantah informasi tersebut dan menyatakan penyidik hanya mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dihentikan pada Desember 2024 dengan penerbitan SP3. Penghentian kasus ini baru diketahui publik setahun kemudian, Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berharap Kejaksaan Agung dapat menuntaskan kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. “Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,” ucap Budi, Senin (5/1/2026).
Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak Agustus atau September 2025. Modus dugaan korupsi adalah penyalahgunaan pemberian izin penambangan di dalam hutan. Saat ini, kerugian negara sedang dihitung bersama BPKP.
Meskipun telah masuk tahap penyidikan, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik telah menggeledah sejumlah tempat dan memeriksa beberapa saksi.







