Jakarta – Menkumham Supratman Andi Agtas sebut KUHP dan KUHAP baru sebagai produk politik.
Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Kami tentu tidak yakin bisa memuaskan semua pihak. Produk UU ini adalah produk politik,” kata Supratman.
Menurutnya, kompleksitas perumusan UU muncul karena pembahasan dilakukan bersama DPR.
Ia mengakui, melibatkan DPR membuat proses tidak mudah. “Pemerintah tidak sendiri. Kalau pemerintah sendiri maka tentu akan jauh lebih mudah,” tuturnya.
Meski hasil kompromi politik, Supratman klaim KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku hari ini adalah keputusan terbaik.
“Tetapi semua, sekali lagi, diupayakan, sudah dimaksimalkan semua upaya yang terbaik bagi bangsa dan negara,” katanya.
Pengesahan RKUHP pada Desember 2022 sempat ditolak karena banyak pasal bermasalah.
Revisi KUHAP yang dikebut untuk mengejar pemberlakuan KUHP juga menuai kontroversi.
Masyarakat sipil hingga akademisi khawatir aturan baru ini berpotensi menambah kriminalisasi. Contohnya, ketentuan penahanan tanpa izin pengadilan.
Perbedaan mencolok juga terlihat dalam masa sosialisasi. KUHP Baru disosialisasikan selama tiga tahun penuh, sementara KUHAP Baru kurang dari dua bulan, terpotong libur Natal dan Tahun Baru.














