Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjajaki pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Koperasi Merah Putih.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB yang melakukan langkah ini.
Plt Kepala Bappenda NTB, Faturahman, mengatakan pembayaran pajak lewat koperasi adalah bagian dari perluasan layanan Samsat hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Tahun ini, 20 Samsat Desa terkoneksi dengan Samsat Merah Putih.
Targetnya, 50 Koperasi Merah Putih akan berperan sebagai Samsat Merah Putih.
Faturahman menambahkan, layanan jemput bola ini akan memudahkan masyarakat membayar pajak.
Pemprov NTB terus berupaya mendekatkan layanan pembayaran pajak ke desa melalui kerja sama ini.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi upaya strategis dalam mengoptimalkan PAD NTB,” kata Faturahman.
Bappenda NTB mencatat, per 30 Desember 2023, penerimaan pajak daerah mencapai 103,04% dari target Rp1,67 triliun.
Penyumbang utama penerimaan pajak adalah PKB, BBNKB, Pajak Bahan Bakar, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan pungutan tambahan pajak mineral bukan logam dan batuan.














