Padang – DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketahanan Pangan menjadi Perda.
Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna, Rabu (31/12/2025).
Perda ini menjadi komitmen Pemko Padang untuk menjamin ketersediaan, keberagaman, dan kualitas pangan.
Hal ini dinilai penting seiring pertumbuhan penduduk dan status kota metropolitan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menekankan pentingnya Perda ini sebagai landasan strategis memperkuat kebijakan daerah yang selaras dengan agenda nasional.
Rapat Paripurna ini juga menandai penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 Masa Jabatan 2024–2029.
“Penetapan Ranperda Ketahanan Pangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang sejalan dengan prioritas nasional,” tegas Fadly Amran.
Fadly menjelaskan, inisiatif ini didasarkan pada peraturan pemerintah pusat serta pembagian kewenangan.
Perda ini merupakan pembaruan dari regulasi tahun 2017, disesuaikan dengan dinamika perkembangan Kota Padang.
Fadly menyoroti urgensi kebijakan ketahanan pangan yang terencana, mengingat populasi Kota Padang terus meningkat.
Pemko Padang berharap Perda ini akan menciptakan kerangka kerja yang solid untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal.







