Jakarta – Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah adanya aduan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang.
Saut menjelaskan, KPK mendalami aduan tersebut dengan melakukan pengecekan dan klarifikasi.
Proses ini melibatkan satgas, direktur, deputi, hingga pimpinan KPK.
“Pada tingkat satgas, itu mereka paparan. Nanti dari satgas, masuk ke tingkat direktur. Dari tingkat direktur, kemudian mereka paparan lagi ke tingkat deputi. Dari tingkat deputi, mereka paparan lagi ke tingkat pimpinan. Baru diputuskan penyelidikan,” jelasnya, Selasa (30/12/2025).
Setelah penyelidikan, KPK berupaya mencari alat bukti dan mengusut peran serta niat pelaku.
Pendalaman dilakukan hingga ditemukan angka kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun.
Angka tersebut merupakan hasil hitungan BPK RI.
“Ya, seingat saya BPK, dan kalaupun internal, biasanya kami enggak pernah. Pas periode kami ya, seingat saya, selalu saja kalau enggak BPK, ya BPKP,” ujarnya.
KPK selalu mengupayakan perhitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK atau BPKP untuk menghindari konflik kepentingan.
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Ia diduga merugikan negara Rp2,7 triliun dari penjualan nikel ilegal dan menerima suap Rp13 miliar.
Namun, pada 26 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti.
BPK RI mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara.













