Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan sengketa properti yang dialami nenek Elina Widjajanti harus diselesaikan sesuai hukum.

Pemkot Surabaya bahkan membentuk Satgas Anti Preman.

Satgas ini melibatkan kepolisian, TNI, dan unsur Forkompinda.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum,” kata Eri, Sabtu (27/12/2025).

Eri menjelaskan kasus ini memicu polemik di masyarakat. Sengketa kepemilikan jadi awal mula masalah.

Satu pihak klaim beli rumah, nenek Elina merasa tidak pernah menjual.

“Perselisihan ini kian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap nenek Elina,” ujarnya.

Eri mengingatkan aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan. Apalagi jika melibatkan kekerasan.

“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Pemkot Surabaya berkomitmen mengawal kasus serupa hingga tuntas. Sebelumnya, Pemkot aktif dalam sengketa lain, seperti kasus ijazah ditahan.

“Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum,” kata Eri.

Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot Surabaya bentuk Satgas Anti Preman. Warga diimbau lapor jika ada intimidasi.

Pemkot Surabaya juga akan gelar pertemuan dengan semua suku dan ormas awal Januari 2026. Tujuannya perkuat kondusivitas.

“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan,” pungkasnya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *