Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan penghentian penyidikan kasus korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara oleh KPK.

MAKI akan menempuh jalur hukum praperadilan.

Hal ini terkait pengusutan korupsi yang merugikan negara Rp 2,7 triliun.

“Kami (MAKI) mempertanyakan penghentian penyidikan tersebut,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (25/12/2025).

Boyamin menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan SP3 oleh KPK.

Ia curiga atas penerbitan SP3 tersebut.

Kasus ini pernah mengungkap dugaan suap senilai Rp13 miliar.

KPK juga sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Namun, Aswad Sulaiman tidak pernah ditahan.

Boyamin meminta KPK menjelaskan dasar hukum penghentian penyidikan kasus tersebut.

“KPK harus menjelaskan apa dasar hukum penerbitan SP3 itu,” ujarnya.

“Karena, pada saat penyidikan kasus tersebut, disampaikan sendiri oleh Wakil Ketua KPK (2017) bahwa ada penerimaan sebesar 13 miliar dalam kasus itu, dan sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *