Jakarta – Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyatakan dukungan terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini merupakan langkah transisi konstitusional yang diterbitkan Kapolri.
Perpol ini bertujuan menindaklanjuti Putusan MK terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
KMI menilai Perpol ini penting untuk menjaga kesinambungan penegakan hukum. Serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip supremasi sipil.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil. Kecuali jika mengundurkan diri atau pensiun.
Implementasi putusan itu membutuhkan pengaturan transisi. Tujuannya agar tidak timbul kekosongan kepemimpinan. Juga untuk mencegah gangguan terhadap fungsi penegakan hukum strategis.
Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, menilai Perpol 10 Tahun 2025 adalah instrumen administratif yang sah. Fungsinya menjembatani putusan MK dengan realitas kelembagaan.
“Putusan MK wajib dihormati, tetapi negara juga wajib memastikan fungsi penegakan hukum tetap berjalan,” ujar Edi, Rabu (24/12/2025).
“Perpol ini memberikan koridor hukum agar transisi dilakukan tertib dan terukur,” imbuhnya.
Menurut KMI, Perpol tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK. Karena tidak membuka kembali praktik penugasan bebas anggota Polri ke jabatan sipil.
Sebaliknya, Perpol justru membatasi jenis jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Serta menegaskan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
Edi menegaskan membaca putusan MK secara kaku tanpa skema transisi berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keamanan.
“Negara hukum bukan hanya soal kepatuhan normatif, tetapi juga soal menjaga stabilitas dan kepentingan publik,” katanya.
“Perpol ini adalah bentuk tanggung jawab institusional,” lanjutnya.
KMI juga mencermati dukungan Komisi III DPR RI terhadap Perpol 10 Tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif. Tujuannya menjaga keseimbangan antara supremasi sipil dan efektivitas penegakan hukum.
Hal ini dinilai penting untuk menghindari tafsir sepihak yang dapat melemahkan kewibawaan negara.
KMI menilai Perpol 10 Tahun 2025 sejalan dengan prinsip tersebut. Karena mengatur batas, bukan memperluas kewenangan.
KMI mengingatkan kejahatan luar biasa seperti narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional butuh kesinambungan kapasitas penegakan hukum.
Penarikan mendadak tanpa regulasi transisi berpotensi dimanfaatkan jaringan kejahatan terorganisasi.
“Kami melihat Perpol ini sebagai pagar sementara yang sah, bukan pengingkaran terhadap MK,” tegas Edi Homaidi.
“Yang penting, transisi berjalan, reformasi tetap dijaga, dan fungsi negara tidak lumpuh,” pungkasnya.
KMI mendorong pemerintah, Polri, dan DPR memastikan Perpol 10 Tahun 2025 dijalankan secara terbuka. Serta dievaluasi secara berkala, dan tetap berada dalam koridor konstitusi.














