Jakarta – Kabar baik bagi pekerja di Ibukota! Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876.

Keputusan ini diumumkan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025), setelah serangkaian pertemuan antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Kenaikan UMP ini mencapai sekitar 6 persen atau sebesar Rp 333.115 dibandingkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.

“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah,” ujar Pramono.

Penetapan UMP Jakarta 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan yang memuat formula kenaikan upah minimum, termasuk UMP dan UMSK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa formula kenaikan upah tersebut mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama serikat buruh.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” jelas Yassierli.

Alfa sendiri merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *