Berita

PT DKI Perberat Hukuman, Iwan Wardhana Terbukti Korupsi Dana Seni!

77
×

PT DKI Perberat Hukuman, Iwan Wardhana Terbukti Korupsi Dana Seni!

Sebarkan artikel ini
hukuman-eks-kadisbud-dki-iwan-henry-wardhana-diperberat-jadi-12-tahun
hukuman eks kadisbud dki iwan henry wardhana diperberat jadi 12 tahun

Jakarta – Hukuman mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebelumnya, Iwan divonis 11 tahun penjara.

Majelis hakim banding menyatakan Iwan bersalah atas korupsi kegiatan seni fiktif di dinasnya.

Korupsi terjadi antara Januari 2022 hingga Desember 2024.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dr. Iwan Henry Wardhana berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” bunyi putusan banding, Minggu (21/12).

Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.

Hukuman uang pengganti Iwan juga naik dari Rp13,535 miliar menjadi Rp20.507.199.844,00.

Jika dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Iwan tidak membayar, asetnya disita dan dilelang.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selam 6 tahun,” kata hakim.

Masa penangkapan dan penahanan Iwan dikurangkan dari pidana. Iwan tetap ditahan.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,” kata hakim.

Putusan nomor 62/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI dibacakan Kamis, 18 Desember 2025.

Hakim banding berbeda pendapat dengan pengadilan pertama dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pidana Iwan.

Iwan dinilai tidak menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan dan menyeret terdakwa lain.

Iwan juga dinilai tidak berupaya mengembalikan kerugian negara.

Soal uang pengganti, hakim PT DKI sependapat dengan JPU.

Fakta sidang menunjukkan Iwan menerima Rp15.700.000.000 dari Gatot Arif Rahmadi dan Rp500.000.000 dari Ni Nengah Sutiarsih.

Iwan memerintahkan penggunaan anggaran 2022-2024 sebesar Rp4.307.199.844 untuk uang tahun baru, THR, munggahan, kebugaran, dan bunga.

“Menimbang, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Oktober 2025 harus diubah,” ucap hakim.

Perubahan meliputi lama pidana, jumlah uang pengganti, dan barang bukti.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa yang terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara,” lanjutnya.

7708174bdce75da89a9be7c83dcd7314.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Timnas Voli Putri U-18 Indonesia bangkit dari ketertinggalan satu set untuk mengalahkan Mongolia 3-1 (22-25, 25-20, 25-12, 25-17) pada laga klasifikasi peringkat ketujuh AVC Girls U18 2026. Kemenangan tersebut memastikan Srikandi Muda menutup kejuaraan dengan finis di posisi ketujuh Asia setelah sebelumnya gagal melaju ke semifinal. Dominasi Indonesia terlihat sejak set kedua, dengan permainan yang semakin solid baik dalam…