Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penanganan kasus yang melibatkan tiga jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak sejajar dengan OTT terhadap jaksa yang terjadi di Banten.
Penanganan perkara dilakukan di KPK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi lain terkait kasus tersebut, terutama yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, lembaga antirasuah siap menyelidikinya.
Namun, Asep menegaskan fokus KPK saat ini adalah mengusut dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, OTT kesebelas pada tahun 2025 dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember. Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Pada hari yang sama, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah terkait dugaan pemerasan tersebut.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. Namun TAR masih melarikan diri meski APN dan ASB telah ditahan.
Sementara itu, OTT di Banten terkait dugaan pemerasan yang dilakukan seorang jaksa bersama penasihat hukum dan penerjemah terhadap warga negara Korea Selatan itu juga telah dilakukan KPK di Banten dan Jakarta pada 17–18 Desember 2025, dan berkas perkara beserta barang bukti akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
KPK menambahkan uang yang diterima Kajari Hulu Sungai Utara diduga berasal dari hasil pemerasan hingga pemotongan anggaran, dengan estimasi hingga Rp1,5 miliar.







