Jakarta – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang menentukan keasliannya.
Mahfud menyatakan, gelar perkara yang dilakukan kepolisian tidak bisa menjadi penentu keabsahan ijazah tersebut.
“Yang berwenang memutuskan ijazah itu asli atau palsu bukan polisi, tetapi pengadilan,” ujar Mahfud, Rabu (17/12/2025).
Menurut Mahfud, hakim memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan keaslian ijazah melalui proses pembuktian hukum yang terbuka dan adil.
Mahfud mengungkapkan, polemik ijazah Jokowi bukanlah isu baru.
Sebelumnya, gelar perkara serupa pernah dilakukan di Mabes Polri atas laporan kelompok aktivis ulama.
“Dulu sudah pernah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri dan hasilnya tidak dilanjutkan karena ijazah itu dinilai identik,” jelasnya.
Mahfud menekankan bahwa gelar perkara di kepolisian tidak bersifat final dan tidak serta-merta menutup perkara secara hukum.
“Gelar perkara itu boleh saja, tetapi tidak menentukan. Kalau mau menentukan, ya harus lewat pengadilan,” tegasnya.
Mahfud menambahkan, jika perkara ini dibawa ke persidangan, hakim harus memutuskan secara tegas keaslian dokumen yang dipersoalkan, tanpa istilah “identik” atau “tidak identik”.
Mahfud juga menekankan pentingnya pembuktian dari kedua belah pihak, baik pihak yang menuding ijazah palsu maupun Jokowi sebagai pemilik ijazah.
Menurutnya, polemik ini hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme persidangan agar putusannya sah secara hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.







