Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) kini memberlakukan aturan ketat dan tanpa kompromi dalam perekrutan sopir pengantar program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini, yang menyusul insiden tragis di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis, 11 Desember 2025, secara tegas menyoroti pentingnya rekam jejak, kepribadian, serta kebebasan dari narkoba bagi setiap pengemudi operasional.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan bahwa sopir operasional SPPG (mitra pengantar) tidak boleh lagi sekadar pengemudi musiman atau yang baru belajar. “Sopir operasional SPPG haruslah seorang profesional, berintegritas, tidak pernah terlibat kasus narkoba, dan memiliki kondisi jasmani serta rohani yang prima,” tegas Nanik dalam keterangan tertulis, Ahad, 14 Desember 2025.
Menurut Nanik, kepatuhan terhadap standar tinggi ini sangat vital mengingat para sopir akan berinteraksi langsung dengan lingkungan sekolah dan bertanggung jawab atas keselamatan para murid. Selain wajib memiliki Surat Izin Mengemudi yang sah, setiap pengemudi dituntut menguasai berbagai jenis kendaraan, memahami medan, dan hapal jalur distribusi MBG yang telah ditetapkan.
BGN juga mengingatkan para mitra untuk tidak mengorbankan aspek keselamatan demi efisiensi biaya operasional. “Kami tidak akan segan merekomendasikan SPPG untuk di-suspend jika ditemukan praktik perekrutan sopir sembarangan hanya untuk menekan biaya,” ujar Nanik.
Sebagai bagian dari pengetatan standar operasional prosedur (SOP) pascainsiden Cilincing, BGN kini melarang keras mobil mitra SPPG untuk masuk ke halaman sekolah. Pengantaran MBG hanya diperbolehkan hingga di luar pagar guna meminimalkan risiko kecelakaan, mengingat sulitnya memprediksi pergerakan siswa di area sekolah, terutama pada jam-jam sibuk pagi hari.
Selain kualifikasi sopir, BGN turut menyoroti tanggung jawab krusial Kepala SPPG dalam mengawasi seluruh proses distribusi MBG. Kepala SPPG wajib mengetahui identitas setiap sopir yang bertugas, mengatur jadwal kerja, dan memastikan setiap tahapan pengantaran berlangsung sesuai SOP. Setiap penggantian sopir juga harus seizin dan sepengetahuan Kepala SPPG.
BGN menegaskan, pelanggaran terhadap SOP, khususnya terkait proses perekrutan sopir, akan membawa konsekuensi serius tidak hanya bagi individu pengemudi. Operasional SPPG bisa dihentikan sementara (disuspend), dan Kepala SPPG yang terbukti mengabaikan prosedur dapat diberhentikan dari jabatannya. Kebijakan komprehensif ini, menurut BGN, adalah bagian tak terpisahkan dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat aspek keselamatan dalam implementasi Program MBG di seluruh sekolah.







