Berita

Pengeroyokan Picu Kerusuhan Kalibata, Polda Metro: Kerugian Warga Rp1,2 Miliar

62
×

Pengeroyokan Picu Kerusuhan Kalibata, Polda Metro: Kerugian Warga Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
00872c2cbc31cfe5bc3d580e040a7981.jpg
00872c2cbc31cfe5bc3d580e040a7981.jpg

Jakarta – Polda Metro Jaya menaksir kerugian materiil akibat kerusuhan pasca pengeroyokan dua debt collector di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Insiden yang menewaskan dua penagih utang itu juga memicu peringatan keras dari kepolisian terkait praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum.

Estimasi kerugian tersebut, yang meliputi pembakaran dan perusakan warung tenda, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga, disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budhi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu, 13 Desember 2025. Peristiwa kerusuhan itu sendiri terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025.

Budhi menjelaskan, angka Rp 1,2 miliar merupakan pendataan awal di lokasi kejadian. Polisi masih menunggu laporan resmi dari para warga terdampak, sebab sejumlah korban diketahui belum melapor karena masih mengalami trauma pascakejadian. Aparat akan menindak tegas pelaku pembakaran dan perusakan setelah laporan polisi secara lengkap diterima.

Lebih lanjut, Budhi juga memaparkan kronologi singkat peristiwa yang menewaskan dua orang “mata elang” tersebut. Insiden bermula ketika sekelompok debt collector menghentikan sepeda motor milik tersangka berinisial AM di kawasan Kalibata. Proses penarikan kendaraan memicu adu mulut setelah pihak penagih utang mencabut kunci kontak motor.

Pertengkaran itu kemudian berujung pada penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan dua orang debt collector meninggal dunia. Meskipun demikian, Budhi menegaskan penyidik masih mendalami kasus tersebut karena penetapan tersangka baru berlangsung kurang dari 24 jam. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mengumpulkan fakta dan keterangan dari lapangan.

Dalam keterangannya, Budhi secara tegas menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap melanggar hukum. Ia menekankan bahwa penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur yang sah dan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan, sebuah peringatan penting bagi perusahaan pembiayaan dan para penagih utang.

Peristiwa di Kalibata ini harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi kepolisian, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat. Budhi mengimbau warga agar segera melapor ke kepolisian melalui layanan 110 apabila mengalami penarikan kendaraan secara paksa di jalan.