Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak mengusut kasus dugaan korupsi terkait tax amnesty. Institusi hukum ini fokus pada dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016-2020 yang diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi (KD).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara ini bukan berkaitan dengan tax amnesty. “Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).
Anang menjelaskan, kasus yang diusut memiliki modus pengurangan kewajiban pembayaran dari wajib pajak maupun perusahaan. Pengurangan itu diduga dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Selain Ken Dwijugiasteadi, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan, yakni Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dalam perkara ini. Kendati demikian, Anang belum menjelaskan sosok maupun barang sitaan yang telah dilakukan. “Nanti akan dibeberkan semuanya setelah pendalaman,” pungkasnya.







