JAKARTA – Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, pada Jumat (14/11/2025) menerima proposal perdamaian dari DJ Panda dalam sesi restorative justice (RJ) kedua terkait kasus dugaan pengancaman. Dalam pertemuan yang berlangsung di Polda Metro Jaya, pihak Erika Carlina baru menerima tawaran tersebut, meskipun Erika tidak hadir langsung.
Faisal menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari isi proposal perdamaian tersebut. Pihaknya akan menelaah substansi dan memastikan apakah korban, dalam hal ini Erika Carlina, berkenan dengan penawaran yang disampaikan.
“Kami akan mempelajari proposal itu, melihat substansinya seperti apa, dan apakah itu disetujui oleh pihak korban. Karena sifatnya, korban hanya menerima, bukan menawarkan, mengingat di sini pihak terlapor yang mengajukan,” kata Mohammad Faisal.
Ia menambahkan bahwa proposal tersebut berisikan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilaporkan di Polda Metro Jaya. Sejak memberikan kuasa kepada Faisal, segala konfirmasi terkait Erika dapat ditindaklanjuti oleh kuasa hukumnya.
Di sisi lain, DJ Panda memilih bungkam usai gagal bertemu langsung dengan Erika Carlina. Ia tidak menyampaikan sepatah kata pun setelah kehadirannya di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari kesepakatan penyelesaian yang adil.
Kasus ini bermula dari pengakuan Erika Carlina dalam sebuah podcast pada 18 Juli 2025. Saat itu, Erika mengungkapkan bahwa ia sedang hamil sembilan bulan dan merasa terancam oleh mantan kekasihnya, yang diyakini publik adalah DJ Panda.
Erika menuduh DJ Panda menyebarkan foto hasil USG kandungannya ke sebuah grup WhatsApp berisi sekitar 500 orang. DJ Panda juga dituding membuat narasi yang meragukan siapa ayah biologis anak yang dikandung Erika, serta mengajak anggota grup untuk “menyerang” Erika dengan pertanyaan tersebut saat hari persalinan.
Merasa terancam dan demi melindungi janinnya, Erika Carlina secara resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
DJ Panda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE mengenai ujaran kebencian, serta Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.













