Berita

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Anak Riza Chalid

154
×

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Anak Riza Chalid

Sebarkan artikel ini
0229ce30991acba3a0eb998c53a5b006.jpg
0229ce30991acba3a0eb998c53a5b006.jpg

Jakarta – Tiga saksi hadir dalam sidang anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 November 2025. Muhamad Kerry Adrianto Riza terjerat perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) pada periode 2018-2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun.

Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi dalam persidangan ini. Mereka adalah Wawan Sulistyo Dwi selaku Senior Expert 2 PT Pertamina, Edward Adolf Kawi yang merupakan mantan Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, serta Thessalivia Reza sebagai Department Head Corporate Banking Bank Rakyat Indonesia.

Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tiga terdakwa dari pihak swasta. Para terdakwa itu meliputi Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; dan Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Senin, 13 Oktober 2025, Hanung Budya Yuktyanta disebut sebagai pihak yang mendorong Direktur Utama PT Pertamina untuk menyetujui penyewaan terminal BBM di PT Orbit Terminal Merak (OTM). Padahal diketahui bahwa kilang tersebut milik Oiltanking Merak.

Muhamad Kerry Adrianto Riza, melalui Gading Ramadhan Joedo, mendesak PT Pertamina menyewa terminal BBM (TBBM) milik PT Oiltanking Merak. Tujuannya agar terminal tersebut dapat diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit ke bank oleh Mohamad Riza Chalid. Kerjasama sewa TBBM ini bahkan tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.

Riza Chalid dapat memaksa PT Pertamina melalui Hanung Budya Yuktyanta karena Hanung berutang budi padanya. Riza Chalid sebelumnya telah berkontribusi mempromosikan Hanung menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

Menindaklanjuti permintaan Mohamad Riza Chalid, Hanung Budya Yuktyanta memasukkan faktor peningkatan kebutuhan storage dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2012 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2013. Hal ini dilakukan tanpa didukung studi kelayakan atau feasibility study, yang nantinya akan dijadikan dasar bagi PT Pertamina (Persero) untuk melakukan kerja sama penyewaan storage dengan PT Tangki Merak.

Pihak Pertamina periode April 2012-November 2014 telah memenuhi permintaan Mohamad Riza Chalid. PT Pertamina menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun perusahaan pelat merah tersebut sebenarnya tidak membutuhkan Terminal BBM itu.

Pembayaran sewa terminal BBM ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014 sampai dengan 2024. Kerugian tersebut mencapai Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun), yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran thruput fee dan/atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak.