Lombok Barat – Bareskrim Polri memastikan aktivitas penambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, telah dihentikan total. Kepastian ini didapatkan setelah peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (28/10/2025).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan tidak ada lagi kegiatan penambangan liar di lokasi tersebut.
“Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Kasus ini mencuat sejak awal 2024, dengan temuan aktivitas penambangan yang melibatkan sejumlah warga negara asing.
Polisi mengidentifikasi HF sebagai otak penambangan ilegal. HF diduga melarikan diri ke Kuala Lumpur, Malaysia. Selain HF, 13 WN Cina lainnya juga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Saat ini, polisi tengah memburu para pelaku dan menelusuri pihak-pihak lokal yang diduga terlibat membantu operasional tambang ilegal.
Polres Lombok Barat telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua dump truck dan satu ekskavator, dari lokasi tambang di perbukitan Sekotong.
Irhamni mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat untuk segera menangkap dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, penambangan ilegal ini terjadi di wilayah izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Perusahaan tersebut memiliki izin tambang sejak 2019, namun belum beroperasi, sehingga memicu aktivitas tambang liar.














