Ecozone

Jaksa Agung Tunjukkan Sitaan Kasus CPO Rp 2,4 Triliun ke Prabowo.

85
×

Jaksa Agung Tunjukkan Sitaan Kasus CPO Rp 2,4 Triliun ke Prabowo.

Sebarkan artikel ini
1a209e1b2173d0df0eb3f3d59f53aed2.jpg
1a209e1b2173d0df0eb3f3d59f53aed2.jpg

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memamerkan uang senilai Rp 2,4 triliun di gedung utama Kejaksaan Agung pada Senin, 20 Oktober 2025. Uang pecahan Rp 100 ribu ini merupakan hasil sitaan dari tindak pidana korupsi pengajuan ekspor minyak sawit yang melibatkan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Burhanuddin menjelaskan bahwa total uang sitaan mencapai Rp 13,2 triliun. Namun, hanya sekitar Rp 2,4 triliun yang dihadirkan karena keterbatasan tempat.

Jaksa Agung kemudian menyerahkan uang sitaan tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung. Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan penyerahan ini.

Secara keseluruhan, tiga korporasi tersebut seharusnya membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun. Hingga kini, Kejaksaan baru berhasil menyita Rp 13 triliun.

Sisa uang pengganti sebesar Rp 4,4 triliun berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang belum menyelesaikan penyerahan. Menurut ST Burhanuddin, kedua korporasi itu meminta penundaan pembayaran. Sebagai jaminan, jaksa meminta mereka menyerahkan kebun kelapa sawit dan perusahaan.

Sebelumnya, ketiga korporasi tersebut, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sempat divonis lepas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, Mahkamah Agung kemudian menganulir vonis lepas tersebut.

Dengan anulir itu, ketiga korporasi tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun. Rinciannya, Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, Musim Mas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.