Berita

Keluarga Arya Daru Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasus Kematian

90
×

Keluarga Arya Daru Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasus Kematian

Sebarkan artikel ini
041a06a29ed3be48a2cde764c5d887c8.jpg
041a06a29ed3be48a2cde764c5d887c8.jpg

Jakarta – Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan akan mengajukan gelar perkara khusus atas kematian diplomat Kementerian Luar Negeri tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) pada Kamis, 16 Oktober 2025. Langkah ini diambil lantaran keluarga belum diizinkan meninjau tempat kejadian perkara (TKP).

Dwi Librianto, kuasa hukum keluarga Arya Daru, menyatakan pengajuan gelar perkara khusus ini akan disampaikan kepada Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Boy Rando Simanjuntak. Menurutnya, kasus ini telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pasal tersebut mengatur gelar perkara khusus dilaksanakan untuk merespons pengaduan masyarakat dari pihak berperkara atau penasihat hukumnya, membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan, atau menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, keluarga berencana meninjau kos Arya Daru di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi TKP penemuan jenazah, serta kantor Arya Daru di Kementerian Luar Negeri. Namun, rencana tersebut batal karena izin dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) belum diberikan.

Pihak keluarga telah mengirimkan permohonan pemeriksaan TKP kepada Polda Metro Jaya melalui surat resmi bernomor 85/R/X/2025 pada 13 Oktober 2025. Pengacara keluarga juga telah bertemu dengan pihak Polda Metro Jaya pada 6 dan 10 Oktober 2025 untuk membahas hal ini.

Selain itu, tim kuasa hukum akan membawa barang bukti baru yang ditemukan keluarga Arya Daru. Anggota tim kuasa hukum, Mira Widyawati, menambahkan bahwa keluarga juga mengusulkan ahli lain seperti ahli forensik, ahli psikologi, dan ahli teknologi informasi.

Usulan kehadiran ahli dari pihak keluarga ini diharapkan dapat memperkaya perspektif penyelidik dalam menangani perkara. “Akan ada ahli pembanding saat nanti kami berdiskusi dengan penyelidik,” kata Mira.

Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, menyatakan pihaknya menyetujui usulan keluarga Arya Daru. Menurutnya, kehadiran ahli dari pihak keluarga berpotensi memberikan sudut pandang baru.

“Siapa tahu nanti ada second opinion atau ada pendapat lain yang bisa menemukan klausul-klausul baru untuk membuka fakta kasus ini,” ujar Reonald.