Jakarta – Polri menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggota Brimob Polda Metro Jaya terkait tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Vonis dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ketiga anggota tersebut adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.
Mereka dinilai lalai dalam insiden saat pengamanan unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.
“Proses sidang ini merupakan langkah untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, Jumat (3/10/2025).
Sidang etik digelar terpisah selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, di Mabes Polri.
Sidang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto.
Keempat saksi dihadirkan untuk masing-masing terduga pelanggar.
Hasilnya, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi yang dijatuhkan meliputi pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis.
Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Ketiga anggota yang disidang tidak mengajukan banding atas putusan KKEP.
Dengan demikian, proses etik terkait peristiwa tewasnya Affan Kurniawan dinyatakan tuntas di tingkat internal Polri.
Affan Kurniawan tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob saat unjuk rasa di DPR pada 28 Agustus 2025.
Total ada tujuh anggota Brimob yang diamankan terkait kejadian ini.







