Berita

Brimob Lalai, Polri Jatuhkan Sanksi Etik Kasus Ojol Tewas

106
×

Brimob Lalai, Polri Jatuhkan Sanksi Etik Kasus Ojol Tewas

Sebarkan artikel ini
3-brimob-penumpang-rantis-pelindas-affan-kurniawan-disanksi-minta-maaf-dan-patsus-20-hari
3 brimob penumpang rantis pelindas affan kurniawan disanksi minta maaf dan patsus 20 hari

Jakarta – Polri menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggota Brimob Polda Metro Jaya terkait tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Vonis dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ketiga anggota tersebut adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.

Mereka dinilai lalai dalam insiden saat pengamanan unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

“Proses sidang ini merupakan langkah untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, Jumat (3/10/2025).

Sidang etik digelar terpisah selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, di Mabes Polri.

Sidang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto.

Keempat saksi dihadirkan untuk masing-masing terduga pelanggar.

Hasilnya, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi yang dijatuhkan meliputi pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis.

Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Ketiga anggota yang disidang tidak mengajukan banding atas putusan KKEP.

Dengan demikian, proses etik terkait peristiwa tewasnya Affan Kurniawan dinyatakan tuntas di tingkat internal Polri.

Affan Kurniawan tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob saat unjuk rasa di DPR pada 28 Agustus 2025.

Total ada tujuh anggota Brimob yang diamankan terkait kejadian ini.

55594ab3d714a2fe20cc652ff916a98b.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Timnas voli putri U18 Indonesia berhasil memastikan tiket ke babak perempat final AVC Girls U18 2026 setelah mengalahkan Filipina 3-0 (25-22, 25-13, 28-26), Jumat (4/7/2026) Di perempat final AVC Girls U18 2026, Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand, Minggu (5/7/2026) pukul 19.00 WIB Tahun ini menjadi penampilan kedua Indonesia sepanjang sejarah AVC Girls U18 setelah sebelumnya menjalani debut pada 2008 dengan finis di…