BeritaHukum dan Kriminal

Kejagung Lanjutkan Penyidikan Chromebook Meski Nadiem Sakit

116
×

Kejagung Lanjutkan Penyidikan Chromebook Meski Nadiem Sakit

Sebarkan artikel ini
00412adaf4758cfcd929062d2816bb59.jpg
00412adaf4758cfcd929062d2816bb59.jpg

Jakarta – Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tetap berjalan. Hal ini ditegaskan meski tersangka Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, saat ini masih menjalani perawatan dan pembantaran di rumah sakit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembantaran tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. “Penyidikan tetap berjalan, karena kami tidak bergantung pada keterangan yang bersangkutan saja,” ujar Anang saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Anang menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa banyak saksi lain dalam perkara korupsi laptop tersebut. Saat ini, Kejagung tengah menanti hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang disebut Anang telah melakukan perhitungan secara cepat.

Nadiem, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September lalu, dibantarkan di rumah sakit di bawah pengawasan ketat aparat kejaksaan. Sedikitnya enam petugas berjaga secara bergantian di ruang perawatan tersangka.

Kejagung menegaskan bahwa pembantaran dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk menjaga kondisi kesehatan tersangka, tanpa mengganggu kelancaran penyidikan. “Penyidikan tidak berhenti karena semua tahapan lain tetap berjalan,” tutur Anang.

Pada saat ini, Nadiem Makarim dilaporkan sedang bersiap menjalani operasi keduanya. Informasi ini diungkap oleh istri Nadiem, Franka Franklin, setelah menghadiri sidang praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.

“Doa saya Mas Nadiem bisa cepat kuat dan pulih sehingga bisa juga cepat mendapat operasi pembedahan yang kedua, dan bisa menjalani proses hukum ini dengan sebaiknya dan sekuat-kuatnya,” ujar Franka.

Kejaksaan menangguhkan penahanan Nadiem karena pendiri Gojek itu harus menjalani operasi wasir. Nadiem telah menjalani perawatan selama dua pekan terakhir di salah satu rumah sakit pemerintah.

Sebulan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi Chromebook. Nadiem dituding melanggar hukum dalam proses pengadaan laptop dengan sistem operasi Chromebook tersebut. Ia diduga bersekongkol dengan empat tersangka lain agar pengadaan laptop mengarah pada spesifikasi tertentu.