Berita

PPPK Paruh Waktu: Kapan Gaji Pertama Cair? Jangan Terlalu Berharap!

164
×

PPPK Paruh Waktu: Kapan Gaji Pertama Cair? Jangan Terlalu Berharap!

Sebarkan artikel ini
da1edc1dddf8dd041d644f366bb509e7.jpg
da1edc1dddf8dd041d644f366bb509e7.jpg

Sigi – Sebanyak 551 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Penyerahan SK ini berlangsung di Desa Bora pada Rabu (1/10).

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen PPPK, baik formasi 2024 maupun PPPK paruh waktu di daerah tersebut, telah dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Saya rasa ini tidak ada yang ditutup-tutupi, ini sangat terbuka termasuk yang lulus PPPK tahap 2 ini,” ujar Samuel usai menyerahkan SK. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kelulusan peserta.

“Kami, pemerintah daerah tidak ada kewenangan lagi untuk mengintervensi kelulusan yang bersangkutan karena nilai masing-masing yang menentukan saat ujian,” tambahnya. Samuel menyebut, sistem yang digunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah sangat transparan, sehingga hanya mereka yang lulus tes yang berhak menerima SK.

Dalam kesempatan itu, Samuel juga mengingatkan para PPPK yang baru diangkat agar bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Ia bahkan menekankan adanya sanksi tegas, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat, jika seorang PPPK tidak masuk kantor secara kumulatif selama 10 hari tanpa alasan yang sah, karena status mereka setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terkait dengan PPPK paruh waktu, Samuel Yansen Pongi menyampaikan bahwa mereka akan mulai bekerja dan menerima gaji pertama per 1 Januari 2026. Meskipun SK pengangkatan bisa jadi diterima pada tahun ini, masa berlaku sebagai PPPK paruh waktu akan dimulai pada awal tahun 2026.

“Jadi mereka yang terangkat PPPK paruh waktu saat ini masih menerima honor seperti sedia kala sampai Desember mendatang,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa per 1 Januari 2026, tidak akan ada lagi pegawai berstatus honorer di Kabupaten Sigi. Semua akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, dengan APBD yang akan mulai menganggarkan pembayaran gaji PPPK paruh waktu sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, sebelumnya sebanyak 2.374 orang telah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK di Kabupaten Sigi untuk tahap pertama tahun anggaran 2024. Sementara itu, untuk formasi PPPK paruh waktu, Pemkab Sigi telah mengusulkan pengangkatan sebanyak 1.180 orang.