Jakarta – Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tidak harus selalu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hibnu menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperluas kewenangan penghitungan kerugian negara.
“Sekarang sudah diperluas, tidak hanya BPK. Inspektorat juga bisa menghitung,” kata Hibnu, menanggapi praperadilan penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Menurut Hibnu, di daerah-daerah, penghitungan kerugian negara tidak harus menunggu BPK. “Atau mengundang ahli/instansi lain juga bisa,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak ada bukti audit kerugian negara dari BPK atau BPKP.
Menanggapi hal itu, Hibnu meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memenuhi semua persyaratan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Kejaksaan pasti nanti akan melampirkan semua itu,” ungkapnya.
Hibnu menjelaskan bahwa ranah praperadilan adalah menguji sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, dan penyitaan. Ia juga menyebutkan, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya kerugian negara.
Menurut Hibnu, upaya hukum praperadilan yang diajukan pihak Nadiem Makarim adalah sah. “Pendapat dari kuasa hukum seperti itu ya sah-sah saja. Biar nanti di persidangan dibuktikan ada tidaknya kerugian negara, sah tidak penetapan tersangkanya, bukti-buktinya dan sebagainya,” jelasnya.
Hibnu mengingatkan bahwa praperadilan hanya menguji mekanisme, bukan substansi perkara. Ia menambahkan, jika praperadilan Nadiem dikabulkan, kejaksaan masih bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka lagi dengan bukti baru.
“Praperadilan hanya alat kontrol sah tidaknya penetapan tersangka, belum masuk sampai pengujian pokok perkara,” pungkas Hibnu.












