Berita

KPK Dalami Korupsi Kuota Haji, Sita Bukti, Periksa Saksi

105
×

KPK Dalami Korupsi Kuota Haji, Sita Bukti, Periksa Saksi

Sebarkan artikel ini
3-update-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-sepekan-terakhir
3 update kasus dugaan korupsi kuota haji sepekan terakhir

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji, dan kantor Kementerian Agama.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. “KPK murni melakukan penegakan hukum,” ujarnya, Sabtu (20/9).

Saat ini, KPK fokus menelusuri aliran dana terkait jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan sekitar 400 biro perjalanan haji.

“Kami tidak ingin gegabah, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan penyidikan mengarah ke ormas keagamaan tertentu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidikan fokus pada peran individu yang diduga terlibat.

Keuntungan yang diperoleh biro perjalanan haji dari kuota khusus menjadi indikator penghitungan kerugian negara. KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian secara pasti.

KPK menduga kuota haji khusus diperjualbelikan dan ada aliran dana dari travel ke Kementerian Agama. “Itu kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan,” kata Asep.