Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
KPK akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Konsep penghitungan kerugian keuangan negara akan melihat keuntungan travel dan pihak lain dari fasilitas negara,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/9).
KPK mencatat sekitar 400 travel yang tergabung dalam 13 asosiasi terlibat dalam penyelenggaraan haji 2024.
Penyidik menduga kuat adanya praktik jual beli kuota haji khusus antar travel dan dari travel ke calon jemaah.
KPK juga menduga ada aliran dana dari travel ke Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota haji khusus.
“Kuota haji khusus itu diberikan kepada negara, bukan kepada travel atau perorangan,” tegas Asep.
Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran dana dalam praktik jual beli kuota haji khusus. Proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan banyak travel dan perbedaan harga kuota.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap dugaan oknum Kemenag menawarkan kuota haji khusus kepada pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Khalid, yang awalnya mendaftar haji furoda, ditawari kuota haji khusus dengan iming-iming bisa langsung berangkat tahun yang sama, namun dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Oknum Kemenag menyampaikan, ‘Ini juga berangkat tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Diberikanlah uang percepatan, sekitar US$2.400 per kuota. Range-nya macam-macam, ada yang US$2.400 sampai dengan US$7.000,” jelas Asep.
Khalid mengaku ditawari kuota haji khusus oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, setelah sebelumnya mendaftar haji furoda.
“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia, di Muhibbah,” kata Khalid.
Khalid dan 122 jemaah Uhud Tour akhirnya berangkat haji melalui kuota khusus yang ditawarkan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Sejumlah barang bukti, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti, telah disita. KPK menduga ada upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah Kantor Maktour.







