Jakarta – Pengemudi ojek online (ojol) mengklaim pemerintah dan DPR akan memenuhi tuntutan mereka terkait regulasi transportasi online. Klaim ini muncul saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Rabu (17/9/2025).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan perwakilan ojol telah bertemu dengan DPR. Pertemuan itu membahas regulasi yang berpihak pada pengemudi.
Salah satu tuntutan utama yang diklaim akan direalisasikan adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online masuk Prolegnas 2025-2026.
“Presiden mengambil alih dengan membuat draf Perpres untuk mengisi kekosongan RUU yang butuh waktu lama,” ujar Igun di depan Gedung DPR.
Menurut Igun, Perpres akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi ojol, setara dengan undang-undang.
Perpres juga akan mengatur potongan aplikator maksimal 10 persen.
“DPR RI maupun pemerintah telah menyetujui bahwa 90 persen untuk ojek online dan maksimal 10 persen untuk perusahaan aplikasi,” tegas Igun.
Regulasi tarif makanan dan barang, serta audit investigasi potongan 5 persen juga akan diakomodir melalui Perpres.
Program-program yang merugikan pengemudi ojol seperti “aceng”, “slot”, dan “multi order” juga akan dihapuskan.
“Semua akan kembali ke tarif reguler sambil menunggu Perpres,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad, dan pimpinan komisi terkait.
Penandatanganan Perpres masih menunggu jadwal Presiden. “Informasi yang kami terima, Bapak Presiden akan ke luar negeri dulu,” pungkas Igun.







