Jakarta – Pemerintah Indonesia tidak wajib melindungi Satria Arta Kumbara, mantan Marinir yang kini menjadi tentara Rusia, jika status kewarganegaraannya dicabut. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.
Pernyataan ini muncul merespons viralnya video permintaan maaf Satria yang ingin kembali ke Indonesia usai bertugas di garis depan konflik Rusia-Ukraina.
TB Hasanuddin menjelaskan, perlindungan hukum atau diplomatik tidak berlaku jika Kemenkumham telah mencabut status WNI Satria.
“Apabila sudah diproses dan ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, status kewarganegaraan Satria perlu dipastikan terlebih dahulu oleh Kemenkumham.
TB Hasanuddin merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 23 huruf d. Pasal ini menyebutkan, seseorang kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Aturan serupa juga tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2022, Pasal 31 ayat 1. Proses kehilangan kewarganegaraan diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kemenkumham, seperti dijelaskan dalam Pasal 32.
“Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya,” tegas TB Hasanuddin.
Sebelumnya, Satria mengunggah video permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengaku tidak menyadari bahwa kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat berakibat pada hilangnya kewarganegaraan Indonesia.







