FENESIA – Istilah “anumerta” seringkali muncul di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), terutama terkait pemberian penghargaan setelah wafat dalam tugas negara.
Namun, pemahaman masyarakat tentang istilah ini belum sepenuhnya merata. Secara umum, anumerta adalah penghargaan atas jasa dan pengabdian individu yang telah meninggal dunia kepada negara.
Bagi PNS, penghargaan ini berupa kenaikan pangkat satu tingkat dari pangkat terakhir sebelum meninggal.
Menurut Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang berjasa kepada negara setelah meninggal dunia.
“Anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang dianggap berjasa kepada negara setelah orang tersebut meninggal dunia,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal meninggalnya PNS yang bersangkutan.
Bahkan, kenaikan tersebut ditetapkan sebelum pemakaman sebagai bentuk penghormatan negara.
Namun, pemberian anumerta tidak bersifat umum. Hanya PNS yang gugur saat bertugas dan dinilai berjasa besar terhadap negara yang berhak menerimanya.
Beberapa contoh penerima anumerta adalah anggota TNI yang tewas dalam pertempuran, guru yang meninggal saat bertugas di daerah terpencil, dan PNS yang wafat akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas kedinasan.
Pemberian anumerta menjadi simbol penghormatan negara atas dedikasi dan pengabdian luar biasa dari PNS atau prajurit yang gugur dalam tugas.
Pangkat anumerta menjadi apresiasi moral yang berdampak administratif, karena pangkat yang tercatat pada dokumen kepegawaian dan pemakaman adalah pangkat yang telah dinaikkan satu tingkat.
Meskipun diberikan kepada PNS yang telah meninggal dunia, penghargaan anumerta memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kenaikan pangkat tersebut menjadi simbol kehormatan dan kebanggaan, serta bentuk penghormatan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah.
Dengan demikian, pangkat anumerta merupakan penghargaan bermakna yang mencerminkan pengakuan negara atas jasa dan pengabdian luar biasa dari individu yang telah mengorbankan hidupnya demi kepentingan negara.







