Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga Kamis (10/4) belum menerima laporan resmi terkait kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto.
“Sampai saat ini tanggal 10 April 2025 belum ada laporan polisi yang masuk baik itu di Polda maupun di Polres,” ungkap Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, Kamis (10/4).
Meskipun belum ada laporan dari korban, Verena menegaskan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan UGM dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, juga menyatakan hal serupa. “Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi itu (korban lapor polisi),” ujarnya di Balairung UGM, Selasa (8/4). Ia menekankan bahwa fokus utama UGM saat ini adalah pendampingan terhadap korban agar dapat pulih dan beraktivitas kembali seperti biasa.
Andi mengakui adanya laporan mengenai kondisi korban yang mengalami trauma. Namun, ia mengabarkan bahwa kondisi korban telah membaik dan dapat beraktivitas normal.
Kasus ini bermula dari temuan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM. Berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksa bentukan Satgas PPKS UGM, Edy terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Akibat perbuatannya, Edy dipecat dari statusnya sebagai dosen UGM per Januari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Tak hanya dipecat sebagai dosen, UGM juga membentuk tim pemeriksa untuk memproses pelanggaran disiplin kepegawaian Edy yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses ini terpisah dari pemeriksaan kasus kekerasan seksual oleh Komite Pemeriksa bentukan Satgas PPKS UGM.
Andi menjelaskan bahwa UGM telah bersurat kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Januari 2025 untuk memproses status PNS Edy.
Namun, Kemendikbudristek mendelegasikan pemeriksaan disiplin kepegawaian tersebut kepada UGM pada Maret 2025. UGM kemudian membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur atasan langsung Edy, bidang Sumber Daya Manusia (SDM), dan bidang pengawasan internal.
Tugas tim ini adalah melakukan klarifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan Edy. Hasil pemeriksaan akan menjadi rekomendasi penjatuhan sanksi.
“Setelah selesai pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan ke rektor, rektor akan bersurat kepada Menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu,” pungkas Andi.














