BeritaEkonomiPemerintahanPolitik

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Makan Bergizi Rp1 Triliun

16
×

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Makan Bergizi Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini
daftar-dugaan-bancakan-proyek-mbg:-molis,-tv,-sepatu-hingga-ompreng
daftar dugaan bancakan proyek mbg: molis, tv, sepatu hingga ompreng

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek program makan bergizi gratis (MBG).

Daftar tersangka tersebut terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Selain itu, penyidik juga menjerat kaki tangan Sony yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Penyidik turut menetapkan perwira tinggi Polri berpangkat Brigjen Pol, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kejagung memaparkan bahwa Brigjen Lalu diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, serta saat menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Ia diduga memberikan persetujuan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara tidak semestinya.

Selain itu, Brigjen Lalu diduga mendirikan perusahaan melalui saksi berinisial YCS dan RD untuk menjual wadah makanan atau ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah diatur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, menyampaikan bahwa LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa ‘food tray’ kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/7).

Lebih lanjut, Kejagung mengungkapkan bahwa praktik lancung dalam proyek MBG tidak hanya terbatas pada pengadaan ompreng. Terdapat sejumlah proyek pengadaan lain yang diduga menjadi bancakan, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inch.

Khusus untuk pengadaan sepeda motor listrik, Kejagung menilai proyek tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat kontrak dan terindikasi adanya penggelembungan harga atau mark up. Dalam proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun ini, Kejagung mengungkap keterlibatan seorang perwira TNI berpangkat Kolonel berinisial BU.

Menurut Kejagung, pengadaan motor listrik itu dikelola bersama oleh Lodewyk Pusung semasa menjabat Wakil Kepala BGN, dan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono.

Syarief menambahkan bahwa mereka melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02.

Keterangan tersebut disampaikannya di Kejagung, Kamis (2/7).