Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap registrasi kartu SIM baru terhitung mulai 1 Juli 2026. Regulasi ini sekaligus menghapus metode validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang sebelumnya digunakan.
Kebijakan ini diambil menyusul temuan Komdigi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada 1 Juli lalu. Hasil pemantauan di lapangan mendapati masih terdapat operator seluler yang mengaktifkan pelanggan baru hanya dengan validasi NIK dan No.KK tanpa menyertakan verifikasi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menuntut seluruh operator agar segera mematuhi aturan tersebut dan menghentikan praktik aktivasi yang tidak sesuai prosedur. Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen menutup celah penyalahgunaan identitas orang lain dalam pendaftaran nomor seluler.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Menurutnya, penerapan registrasi biometrik merupakan langkah strategis guna meningkatkan keamanan bagi pengguna di Indonesia.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” tuturnya.
Guna memastikan kebijakan berjalan optimal, Komdigi telah melayangkan surat kepada Ditjen Dukcapil pada 2 Juli untuk menutup akses validasi NIK dan No.KK khusus bagi registrasi seluler. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi jalur pendaftaran di luar mekanisme biometrik yang telah ditetapkan secara nasional.
Seluruh operator seluler juga diinstruksikan mengikuti prosedur verifikasi face recognition sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” ujar Edwin.
Pada Jumat (3/7), Edwin bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Hasilnya menunjukkan baru satu operator yang menerapkan sistem biometrik, sementara dua operator lainnya masih kedapatan melayani registrasi menggunakan NIK dan No.KK. Di lokasi tersebut, petugas bahkan masih menemukan kartu perdana yang telah diaktifkan dan siap pakai.
Sementara itu, Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, memastikan pihaknya kini telah menghentikan layanan pendaftaran kartu SIM baru dengan metode NIK dan No.KK.
“(Sudah tidak bisa pakai NIK-NoKK) untuk pelanggan baru,” ungkap Merza saat dikonfirmasi di Kantor XLSmart, Jakarta, Jumat (3/7).
Ia mengakui bahwa selama masa transisi enam bulan terakhir, metode NIK dan No.KK memang masih mendominasi dibandingkan registrasi biometrik. Meski demikian, ia memastikan peralihan ke sistem baru tidak akan menyulitkan pelanggan di daerah.
Menurutnya, pelanggan tidak perlu mendatangi gerai fisik untuk melakukan verifikasi. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat ponsel masing-masing pengguna.







