BeritaPemerintahan

Menaker Yassierli Perkuat Perlindungan Awak Kapal Lewat Ratifikasi Konvensi ILO 188

26
×

Menaker Yassierli Perkuat Perlindungan Awak Kapal Lewat Ratifikasi Konvensi ILO 188

Sebarkan artikel ini

Pesan tersebut akan disampaikan dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berada di Jenewa, Swiss
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berada di Jenewa, Swiss

Jenewa – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bertolak ke Jenewa, Swiss, untuk menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, khususnya awak kapal perikanan di sektor berisiko tinggi.

Pesan tersebut akan disampaikan dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114.

Agenda utama kunjungan ini adalah penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO).

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Pengesahan tersebut menjadi landasan bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.

Menurut Menaker, ratifikasi Konvensi ILO 188 sangat krusial karena sektor penangkapan ikan memiliki tantangan besar.

Awak kapal perikanan bekerja jauh dari daratan dan menghadapi berbagai risiko, mulai dari keselamatan, cuaca ekstrem, durasi kerja berat, hingga kerentanan terhadap pelanggaran hak pekerja.

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.

Konvensi ILO 188 mengatur berbagai standar penting bagi awak kapal perikanan.

Aturan tersebut mencakup persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perawatan kesehatan, hingga jaminan sosial.

Bagi para pekerja, standar ini memberikan kepastian yang lebih kuat atas hak-hak dasar mereka selama menjalankan tugas di atas kapal.

Menaker menegaskan, keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen sebagai negara maritim yang besar.

Langkah ini sejalan dengan kepentingan nasional untuk memperkuat perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya global dalam menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi di sektor perikanan.

Melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan adalah bagian dari agenda besar negara dalam mewujudkan kerja layak.

Hal ini sekaligus memastikan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berjalan secara adil, aman, dan berkelanjutan.