Jakarta – Kementerian UMKM akan segera menerbitkan aturan baru yang membatasi kesewenangan platform lokapasar atau e-commerce dalam menetapkan tarif bagi para pedagang. Regulasi ini bertujuan melindungi pelaku usaha mikro dan kecil agar memiliki daya saing yang lebih kuat di ekosistem ekonomi digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa draf peraturan menteri tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir di Kementerian Sekretaris Negara untuk segera diundangkan. Aturan ini dirancang untuk menciptakan standarisasi dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban platform e-commerce untuk memotong biaya layanan sebesar 50 persen khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Maman menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat mutlak agar pelaku usaha kecil tidak terjebak dalam persaingan bebas yang tidak adil dengan pengusaha skala menengah maupun besar.
Pemerintah juga melakukan penyeragaman istilah komponen biaya pada e-commerce menjadi tiga kategori yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Langkah ini diambil untuk mencegah kebingungan pedagang akibat perbedaan istilah nomenklatur biaya di berbagai platform yang selama ini dianggap membuat biaya operasional seolah-olah menjadi sangat mahal.
Guna menjaga stabilitas usaha, platform e-commerce dilarang menaikkan tarif secara sepihak. Aturan ini mewajibkan platform untuk membuat kontrak jangka panjang selama satu tahun dan memberikan notifikasi perubahan tarif kepada pedagang minimal tiga bulan sebelum kenaikan diberlakukan.
Untuk mendapatkan fasilitas potongan biaya layanan tersebut, para pelaku UMKM wajib terdaftar dalam sistem SAPA UMKM yang dikelola pemerintah. Sistem ini berfungsi sebagai basis data utama untuk memetakan serta memvalidasi pelaku usaha yang berhak menerima insentif.
Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan bagi pelaku industri lokapasar untuk menyesuaikan sistem internal mereka dengan regulasi baru ini. Maman memastikan bahwa pemerintah telah melakukan dialog panjang dengan pihak platform dan mengklaim mayoritas penyedia lokapasar tidak berkeberatan dengan kebijakan tersebut.
Bagi platform yang kedapatan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, pemerintah telah menyiapkan sanksi bertahap. Penegakan aturan ini diharapkan mampu menekan beban operasional UMKM sekaligus memperkuat ekosistem perdagangan digital di Indonesia.














