Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar pos ronda yang digunakan sebagai pangkalan ojek sekaligus lapak pedagang kaki lima di samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5/2026).
Penertiban dilakukan setelah teguran dan peringatan sebelumnya tidak diindahkan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pembongkaran itu merupakan bentuk penegakan aturan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota.
Ia menyebut, penertiban tetap dilakukan secara humanis dan persuasif meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga di lokasi.
“Oleh karena itu kami melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” kata Chandra.
Chandra menegaskan pembongkaran tetap berjalan sesuai prosedur.
Ia menambahkan, Satpol PP akan terus mengawasi fasilitas umum maupun lokasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Chandra juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum atau trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin.













